PROTOKOL TETAP MASA PANDEMI COVID-19 DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN
PROTOKOL TETAP MASA PANDEMI COVID-19
DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka pembukaan masa pembelajaran Tahun Pelajaran
2020/2021 dan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pesantren Persatuan
Islam (PPI) 103 Pagaden, maka disusunlah Protokol Tetap Masa Pandemi Covid-19. Protokol
tetap ini menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Pesantren Persatuan
Islam (PPI) 103 Pagaden pada semua jenjang satuan pendidikan (MTS Persis
Pagaden, SDIT Hikmatuddien, MDU Persis, dan RA Al Hikmah Pagaden) meliputi : Santri,
Asatidz, Karyawan, Wali Santri, dan Tamu.
BAB II
PANDUAN KEDATANGAN SANTRI
Pasal 1
Persiapan dari Rumah
- Seluruh santri mengisolasi mandiri di rumah
masing-masing selama minimal 10 hari sebelum kedatangan di Pesantren;
- Seluruh santri membawa kelengkapan surat-surat :
a.
Surat Keterangan Sehat
dari Puskesmas setempat;
b.
Surat Keterangan hasil
Rapid Test (bagi santri dan karyawan yang berasal dari Zona Merah)
c.
Surat Pernyataan Isolasi Mandiri
dari Orang Tua/Wali santri masing-masing. (Form Surat Pernyataan dikirim
melalui GWA Wali Santri)
- Kedatangan santri diantar oleh wali santri
menggunakan kendaraan pribadi/keluarga
- Membawa peralatan makan/minum sendiri, sebaiknya
sendok membawa lebih dari satu dan diberi identitas
- Membawa vitamin C, madu, dan nutrisi untuk ketahanan
tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer sendiri
- Membawa sajadah tipis ringan diangkat dan mudah
dicuci.
Pasal 2
Sampai di Pesantren
- Santri yang diperkenankan datang ke PPI 103 Pagaden
adalah santri dengan hasil Rafid Test NON REAKTIF dan dalam kondisi sehat
- Kedatangan santri sebagaimana tersebut pada point 1
(satu) harus terlebih dahulu masuk Posko Kedatangan Santri untuk mengikuti
pemeriksaan sebagaimana diatur pada Pasal 3
- Tetap menggunakan masker, jaga jarak, tidak
bersentuhan (misal : bersalaman) dengan Asatidz, Teman, dan atau Karyawan
selama masa pandemi Covid-19.
Pasal 3
Pemeriksaan Kesehatan
- Memasuki Posko Kedatangan dengan panduan sebagai
berikut :
a.
Masuk ke Posko dengan
membawa barang bawaannya sendiri
b.
Memakai masker dan cuci
tangan dengan sabun
c.
Pengantar tetap ada di
kendaraan dan tidak diperkenankan masuk Posko
- Barang bawaan akan disterilisasi dengan disinfektan
- Menyerahkan hasil Rafid Test Covid-19 dengan hasil NON
REAKTIF
- Menyerahkan Surat Pernyataan Wali Santri bermaterai telah
melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 10 (sepuluh) hari
- Mengikuti cek kesehatan oleh Paramedis PPI 103
Pagaden meliputi :
a.
Pengecekan suhu dan kesehatan
b.
Mengisi form assasement
kewaspadaan kesehatan
- Santri yang dinyatakan memenuhi standar umum
kesehatan diperkenankan masuk asrama kemudian mandi dan mengganti pakaian.
BAB III
POLA HIDUP DAN DISIPLIN
DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN
Pasal 1
Selama di Pesantren
- Senantiasa menggunakan masker di seluruh area
pesantren
- Mencuci tangan dengan sabun secara berkala dan
selalu menyiapkan hand sanitizer
- Mengkonsumsi Vitamin, madu, dan makan/minum bergizi setiap
hari untuk menjaga imunitas tubuh
- Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan
tetap mengikuti protokol kesehatan
- Menjaga jarak, tidak berkerumun dan menjaga jarak
dengan orang lain
- Senantiasa menggunakan barang milik pribadi
masing-masing
- Tidak meninggalkan barang milik pribadi di tempat
umum
- Tidak ada perizinan meninggalkan pesantren selama
pandemi belum dinyatakan berakhir
- Pada Hari Raya Idul Adha 1441 H semua santri tetap
ada di Pesantren
- Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di
kamar khusus/poskestern/klinik pesantren
- Apabila perlu penangnan dokter dilakukan konsultasi
dengan wali santri
- Mencuci pakaian di bagian laundry pesantren
- Melakukan sterilisasi semua barang yang masuk ke area
pesantren
Pasal 2
Di Asrama
- Senantiasa menjaga kebersihan kamar
- Menjemur kasur/bantal dua kali seminggu
- Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar
kamar
- Menjemur handukdi tempat yang telah disediakan
Pasal 3
Di Ruang Kelas dan Majelis Ilmu
- Posisi duduk di ruang kelas megikuti standar kesehatan
dengan menjalankan pola jaga jarak dan menghindari kerumunan
- Menjaga kebersihan dan kerapian ruangan
- Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar
ruangan
Pasal 4
Di mesjid
- Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar
mesjid
- Meletakan alas kaki di tempat yang telah disediakan
- Membawa dan menggunakan peralatan shalat milik pribadi
- Tidak melakukan kontak fisik (bersalaman)
- Tidak berdesakan saat masuk dan keluar mesjid
BAB IV
PEMERIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
- Menjaga kebersihan di dalam pesantren
- Memlihara dan menggunakan peralatan kebersihan
dengan tertib dan bertanggungjawab
- Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di beberapa
titik di dalam area pesantren
- Menyemprotkan disinfektan 2 (dua) hari sekali di seluruh
area pesantren
- Tidak menggunakan karpet di mesjid
- Menguras bak air mandi minimal 3 (tiga) kali
seminggu
- Menyemprotkan disinfektan pada kendaraan sebelum dan
setelah pemakaian
BAB V
PANDUAN KEDATANGAN ASATIDZ
Paduan kedatangan Asatidz menyesuaikan dengan panduan
kedatangan santri pada BAB I, BAB II, dan BAB III
BAB VI
KETENTUAN KUNJUNGAN WALI SANTRI DAN TAMU
- Selama
masa Pandemi Covid-19, kunjungan wali santri ke pesantren ditiadakan
- Tamu
yang diperkenankan masuk ke Pesantren adalah tamu dalam rangka untuk
koordinasi kesehatan, keamanan, dan logistik dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat dan telah memperoleh izin dari Pimpinan
Pesantren
BAB VII
KARYAWAN
Karyawan yang akan masuk
ke Pesantren wajib mengikuti Protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebagai
berikut :
- Membawa
surat sehat dari Puskesmas setempat
- Membawa
surat sehat dari Puskesmas setempat
- Melakukan
pemeriksaan suhu tubuh dan kesehatan umum setiap kedatangan ke pesantren
- Menjalankan
Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Mengkonsumsi
vitamin dan asupan gizi yang baik
- Senantiasa
menggunakan masker
- Mencuci
tangan dengan sabun secara berkala
- Menjaga
jarak, tidak berkerumun dan menghindari kontak fisik
BAB VIII
- Bagi
santri yang sakit akan dilakukan penanganan medis secara proporsional di
Poskestren
- Santri
yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke Puskesmas/Rumah
Sakit
- Paramedis
Poskestren akan melakukan kontrol kesehatan setiap hari
Pagaden,
Juni 2020
Pimpinan Pesantren Persis 103 Pagaden
ttd
H. MASHUR
)* coret yang tidak perlu
SURAT PERNYATAAN
KARANTINA (ISOLASI) MANDIRI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
............................................................................................................
No. Handphone :
............................................................................................................
Alamat :
............................................................................................................
:
............................................................................................................
Orang tua dari :
Nama :
............................................................................................................
Tingkat / Kelas :
............................................................................................................
Jenis Kelamin :
L / P*
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah
melaksanakan Isolasi Mandiri Putra/Putri* kami selama 10 (Sepuluh hari) sebagaimana Protokol Tetap Masa Pandemi
Covid-19 Pesantren Persatuan Islam (PPI) 103 Pagaden.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................................, ....................................... 2020
Yang membuat pernyataan
Materai Rp 6.000
......................................................................
Comments
Post a Comment