PROTOKOL TETAP MASA PANDEMI COVID-19 DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN

PROTOKOL TETAP MASA PANDEMI COVID-19
DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam rangka pembukaan masa pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 dan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pesantren Persatuan Islam (PPI) 103 Pagaden, maka disusunlah Protokol Tetap Masa Pandemi Covid-19. Protokol tetap ini menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Pesantren Persatuan Islam (PPI) 103 Pagaden pada semua jenjang satuan pendidikan (MTS Persis Pagaden, SDIT Hikmatuddien, MDU Persis, dan RA Al Hikmah Pagaden) meliputi : Santri, Asatidz, Karyawan, Wali Santri, dan Tamu.

BAB II
PANDUAN KEDATANGAN SANTRI

Pasal 1
Persiapan dari Rumah
  1. Seluruh santri mengisolasi mandiri di rumah masing-masing selama minimal 10 hari sebelum kedatangan di Pesantren;
  2. Seluruh santri membawa kelengkapan surat-surat :
a.       Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat;
b.      Surat Keterangan hasil Rapid Test (bagi santri dan karyawan yang berasal dari Zona Merah)
c.       Surat Pernyataan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Wali santri masing-masing. (Form Surat Pernyataan dikirim melalui GWA Wali Santri)
  1. Kedatangan santri diantar oleh wali santri menggunakan kendaraan pribadi/keluarga
  2. Membawa peralatan makan/minum sendiri, sebaiknya sendok membawa lebih dari satu dan diberi identitas
  3. Membawa vitamin C, madu, dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer sendiri
  4. Membawa sajadah tipis ringan diangkat dan mudah dicuci.

Pasal 2
Sampai di Pesantren
  1. Santri yang diperkenankan datang ke PPI 103 Pagaden adalah santri dengan hasil Rafid Test NON REAKTIF dan dalam kondisi sehat
  2. Kedatangan santri sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) harus terlebih dahulu masuk Posko Kedatangan Santri untuk mengikuti pemeriksaan sebagaimana diatur pada Pasal 3
  3. Tetap menggunakan masker, jaga jarak, tidak bersentuhan (misal : bersalaman) dengan Asatidz, Teman, dan atau Karyawan selama masa pandemi Covid-19.

Pasal 3
Pemeriksaan Kesehatan
  1. Memasuki Posko Kedatangan dengan panduan sebagai berikut :
a.       Masuk ke Posko dengan membawa barang bawaannya sendiri
b.      Memakai masker dan cuci tangan dengan sabun
c.       Pengantar tetap ada di kendaraan dan tidak diperkenankan masuk Posko
  1. Barang bawaan akan disterilisasi dengan disinfektan
  2. Menyerahkan hasil Rafid Test Covid-19 dengan hasil NON REAKTIF
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Wali Santri bermaterai telah melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 10 (sepuluh) hari
  4. Mengikuti cek kesehatan oleh Paramedis PPI 103 Pagaden meliputi :
a.       Pengecekan suhu dan kesehatan
b.      Mengisi form assasement kewaspadaan kesehatan
  1. Santri yang dinyatakan memenuhi standar umum kesehatan diperkenankan masuk asrama kemudian mandi dan mengganti pakaian.

BAB III
POLA HIDUP DAN DISIPLIN
DI PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PPI) 103 PAGADEN

Pasal 1
Selama di Pesantren
  1. Senantiasa menggunakan masker di seluruh area pesantren
  2. Mencuci tangan dengan sabun secara berkala dan selalu menyiapkan hand sanitizer
  3. Mengkonsumsi Vitamin, madu, dan makan/minum bergizi setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh
  4. Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan
  5. Menjaga jarak, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain
  6. Senantiasa menggunakan barang milik pribadi masing-masing
  7. Tidak meninggalkan barang milik pribadi di tempat umum
  8. Tidak ada perizinan meninggalkan pesantren selama pandemi belum dinyatakan berakhir
  9. Pada Hari Raya Idul Adha 1441 H semua santri tetap ada di Pesantren
  10. Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus/poskestern/klinik pesantren
  11. Apabila perlu penangnan dokter dilakukan konsultasi dengan wali santri
  12. Mencuci pakaian di bagian laundry pesantren
  13. Melakukan sterilisasi semua barang yang masuk ke area pesantren

Pasal 2
Di Asrama
  1. Senantiasa menjaga kebersihan kamar
  2. Menjemur kasur/bantal dua kali seminggu
  3. Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar kamar
  4. Menjemur handukdi tempat yang telah disediakan

Pasal 3
Di Ruang Kelas dan Majelis Ilmu
  1. Posisi duduk di ruang kelas megikuti standar kesehatan dengan menjalankan pola jaga jarak dan menghindari kerumunan
  2. Menjaga kebersihan dan kerapian ruangan
  3. Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar ruangan

Pasal 4
Di mesjid
  1. Mencuci tangan denga sabun sebelum masuk dan keluar mesjid
  2. Meletakan alas kaki di tempat yang telah disediakan
  3. Membawa dan menggunakan peralatan shalat milik pribadi
  4. Tidak melakukan kontak fisik (bersalaman)
  5. Tidak berdesakan saat masuk dan keluar mesjid

BAB IV
PEMERIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
  1. Menjaga kebersihan di dalam pesantren
  2. Memlihara dan menggunakan peralatan kebersihan dengan tertib dan bertanggungjawab
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di beberapa titik di dalam area pesantren
  4. Menyemprotkan disinfektan 2 (dua) hari sekali di seluruh area pesantren
  5. Tidak menggunakan karpet di mesjid
  6. Menguras bak air mandi minimal 3 (tiga) kali seminggu
  7. Menyemprotkan disinfektan pada kendaraan sebelum dan setelah pemakaian

BAB V
PANDUAN KEDATANGAN ASATIDZ
Paduan kedatangan Asatidz menyesuaikan dengan panduan kedatangan santri pada BAB I, BAB II, dan BAB III

BAB VI
KETENTUAN KUNJUNGAN WALI SANTRI DAN TAMU
  1. Selama masa Pandemi Covid-19, kunjungan wali santri ke pesantren ditiadakan
  2. Tamu yang diperkenankan masuk ke Pesantren adalah tamu dalam rangka untuk koordinasi kesehatan, keamanan, dan logistik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan telah memperoleh izin dari Pimpinan Pesantren

BAB VII
KARYAWAN
Karyawan yang akan masuk ke Pesantren wajib mengikuti Protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebagai berikut :
    1. Membawa surat sehat dari Puskesmas setempat
  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kesehatan umum setiap kedatangan ke pesantren
  2. Menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  3. Mengkonsumsi vitamin dan asupan gizi yang baik
  4. Senantiasa menggunakan masker
  5. Mencuci tangan dengan sabun secara berkala
  6. Menjaga jarak, tidak berkerumun dan menghindari kontak fisik

BAB VIII
PENANGANAN SANTRI YANG SAKIT
  1. Bagi santri yang sakit akan dilakukan penanganan medis secara proporsional di Poskestren
  2. Santri yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke Puskesmas/Rumah Sakit
  3. Paramedis Poskestren akan melakukan kontrol kesehatan setiap hari


Pagaden, Juni 2020
Pimpinan Pesantren Persis 103 Pagaden


ttd


H. MASHUR






SURAT PERNYATAAN
KARANTINA (ISOLASI) MANDIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : ............................................................................................................
No. Handphone          : ............................................................................................................
Alamat                         : ............................................................................................................
                                    : ............................................................................................................

Orang tua dari             :
Nama                           : ............................................................................................................
Tingkat / Kelas            : ............................................................................................................
Jenis Kelamin              : L / P*

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah melaksanakan Isolasi Mandiri Putra/Putri* kami selama 10 (Sepuluh hari)  sebagaimana Protokol Tetap Masa Pandemi Covid-19 Pesantren Persatuan Islam (PPI) 103 Pagaden.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

)* coret yang tidak perlu
................................, ....................................... 2020
Yang membuat pernyataan



Materai Rp 6.000




......................................................................

Comments